Direktorat Tata Ruang, Pertanahan, dan Penanggulangan Bencana
Direktorat Tata Ruang, Pertanahan, dan Penanggulangan Bencana mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan perumusan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian, serta penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor perencanaan pembangunan nasional di bidang tata ruang, pertanahan, dan penanggulangan bencana.