logo
indonesia picture

Direktorat Tata Ruang, Pertanahan, dan Penanggulangan Bencana

Direktorat Tata Ruang, Pertanahan, dan Penanggulangan Bencana mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan perumusan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian, serta penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor perencanaan pembangunan nasional di bidang tata ruang, pertanahan, dan penanggulangan bencana.

Kegiatan Unggulan

Direktorat Tata Ruang, Pertanahan, dan Penanggulangan Bencana

Berita Terbaru

Direktorat Tata Ruang, Pertanahan, dan Penanggulangan Bencana